Breaking News

Kamis, 15 Desember 2022

Peresmian Tapal Batas Desa Lubuk Cemara dan Desa Pematang Sijonam oleh Bupati Serdang Bedagai

        Desa Lubuk Cemara termasuk salah satu dari 24 (dua puluh empat) Desa dan 4 (empat) Kelurahan di Kecamatan Perbaungan. Jauh sebelum Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia, DesaLubuk Cemara telah ada, namun secara pasti keberadaannya tidak diketahui.

         Desa Lubuk Cemara sebelumnya berstatus kepenghuluan bahkan mulanya dinamakan penghulu tanah. Selain bertugas mengutip sewa tanah kerajaan juga berhak menjualkan kepada penduduk pendatang (dengan surat atau grand tanah) dan juga memberikannya (suguhan) kepada penunggu (penduduk asli) yang telah berumur 17 tahun dengan luas ± 1 (satu) bahu atau ± 20 (dua puluh) rante tanpa surat sehingga tanah di Desa Lubuk Cemara adalah tanah Adat.

 Asal mula disebut LUBUK CEMARA adalah adanya POHON CEMARA yang timbul dengan ukuran yang cukup besar. Desa Lubuk Cemara terbentuk dari 3 Dusun yang memiliki luas wilayah ± 260 Ha. Desa Lubuk Cemara masuk dalam wilayah kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai berjarak 2 Km arah dari Kantor Camat Perbaungan dan 16 Km dari Ibu Kota Serdang Bedagai,  berbatas dengan:

Ø  Sebelah Utara berbatas dengan Desa besar II Terjun dan Sementara

Ø  Sebelah Barat berbata dengan Desa Sukajadi dan Kota Galuh

Ø  Sebelah selatan berbatas dengan Desa P. Sijonam

Ø  Sebelah Timur berbatas dengan Desa Cinta Air dan P. Sijonam

 Secara berturut-turut Desa Lubuk Cemara di pimpin oleh :

1.      Sarkawi                                         : Sebagai Penghulu Tanah pada tahun 1876;

2.      Matrus                                           : Sebagai Penghulu Tanah pada tahun 1876-1917;

3.      Maslan                                           : Sebagai Penghulu pada tahun 1917-1947;

4.      Herman                                         : Sebagai Penghulu pada tahun 1947-1967;

5.      Haji Saibun                                   : Sebagai Penghulu dan Kepala Desa tahun 1967-2003;

6.      Nasir,S.Pdi                                    : Sebagai Kepala Desa tahun 2003-2014;

7.      Irwan Taufik                                 : Sebagai Pejabat Kepala Desa 2014-2016;

8.      Nanang Wahyudi,S.Pd                 : Sebagai Kepala Desa tahun 2016-2020;

9.      Karimuddin, S.Pd                         : Sebagai Pejabat Kepala Desa 2020-2021;

10.  Hj. Siti Juni R Nasution                : Sebagai Kepala Desa tahun 2021-2022;

        Namun demikian terdapat permasalahan tapal batas Desa Lubuk Cemara dan Desa Pematang Sijonam yang berpuluh-puluh tahun dan dari beberapa generasi ke generasi Kepala Desa, tidak terselesaikan masalah tersebut dari masa Jabatan Bapak Penghulu Maslan Sampai Masa Jabatan Ibu Kepala Desa Hj. Siti Juni R Nasution.

Setelah sekian lama, Alhamdulillah pada saat Masa Kepala Desa yang baru Bapak Rahmadsyah, S.Pd.I., M.M masalah tersebut bisa terselesaikan dengan cara mediasi dengan Kepala Desa Pematang Sijonam Bapak Rusiadi, SH. Mediasi tersebut berjalan dengan lancar atas arahan dari Bapak Bupati Serdang Bedagai Bapak H. Darma Wijaya, Bapak Camat Kecamatan Perbaungan Bapak Muhammad Fahmi, S.STP., M.AP, Kadis PMD, Assisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kepala Kantor Pertanahan dan lain-lain serta Seluruh Masyarakat Desa Lubuk Cemara Khususnya Masyarakat Dusun I.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Designed By Pemdes Lubuk Cemara